• This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

Kamis, 24 September 2015

Sistem Produksi dan Distribusi benih padi

Padi merupakan salah satu komoditas hasil pertanian yang sangat populer di Indonesia. Padi menghasilkan bulir beras yang menjadi sumber makanan pokok dari 222 juta jiwa penduduk Indonesia. So... terbayang kan betapa populernya group band PADI ini. hehe.. :D

Kali ini kita akan berbagi cerita seputar sistem produksi dan distribusi benih padi. Bagaimana caranya padi diproduksi dan menghasilkan beras? Cekidot yahh kawan..

Padi yang dalam bahasa latin bernama Oryza sativa (teringat salah satu nama kawan saya sewaktu kuliah) memiliki banyak sekali varietas. Contohnya seperti : Ciherang, Cobogo, Mekongga, IR-64, Hipa, Inpari, dan masih ada beberapa varietas lg (maaf ga bisa ane sebutin atu-atu) :D

Nah, jenis varietas padi unggul tersebut didapatkan oleh para petani melalui mekanisme pembenihan. Siapa saja yang berperan dalam pembenihan ini ???

1. Balai Penelitian Kacang-Kacangan dan Umbi-Umbian (Balitkabi), yaitu Lembaga yang tugasnya melakukan penelitian dan pengembangan teknologi pertanian. Lembaga ini nih yang banyak mengembangkan jenis padi varietas baru seperti yang kita sebut diatas. 

2. Unit Pelaksana Teknis Balai Pengawasan Sertifikasi Benih (UPT-BPSB). Lembaga yang dikelola oleh Dinas Pertanian daerah setempat dibawah supervisi Dirjen Pertanian Tanaman Pangan Departemen Pertanian. Tugasnya untuk memberikan informasi, sarana dan prasarana penunjang, sebagai badan pengawasan mutu dan pelatihan teknis, serta berwenang mengeluarkan sertifikasi benih.   

3. Balai Benih Induk. Lembaga ini merupakan satuan tugas (satgas) dibawah UPT-BPSB yang bertugas memproduksi benih dasar dan benih pokok yang pada dasarnya dibiayai dengan APBN dan dikelola oleh Dinas Pertanian daerah setempat dibawah supervisi Dirjen Pertanian Tanaman Pangan Departemen Pertanian.   

4. Balai Benih Utama (BBU). Sama seperti BBI berada dibawah UPT-BPSB, tugasnya hanya memproduksi benih pokok dan dibiayai dengan APBD Tingkat Propinsi.  

5. PT Sang Hiang Seri (Persero) dan PT Pertani (Persero) sebagai BUMN yang memproduksi benih sebar dan bertanggung-jawab dalam pendistribusian benih hingga sampai kepada Petani.


Bagaimana alur kerja pendistribusiannya ?

Pertama kali, Benih Inti (Nucleous Seed) dibudidayakan oleh Balitkabi. Benih inti merupakan benih awal yang penyediaannya berdasarkan proses pemuliaan dan perakitan varietas oleh Balitkabi. Benih inti kemudian ditanam untuk menghasilkan Benih Penjenis (Breeder Seed).

Benih Penjenis kemudian diberikan sertifikasi dan ditandai dengan label berwarna kuning yang diberi otentifikasi berupa tandatangan dari Kepala Balitkabi. Selanjutnya Benih Penjenis / BS ini diserahkan kepada UPT-BPSB Dinas Pertanian setempat untuk kemudian didistribusikan kepada Balai Benih Induk (BBI).

BBI bertugas untuk memperbanyak benih dengan cara menanamnya di lahan penangkar milik BBI. Hasil dari penanaman BS akan menghasilkan benih turunan pertama atau yang dikenal dengan Benih Dasar (Foundation Seed/FS). 

Pada masa tanam hingga musim panen BBI diawasi dan disupervisi oleh UPT-BPSB Dinas Pertanian. Perlu diketahui bahwa tidak semua hasil panen BBI ini dapat dikategorikan sebagai benih. Hanya benih yang telah lulus uji kecambah BPSB-lah yang kemudian berhak disertifikasi sebagai Benih Dasar dan diberi label berwarna putih.

Benih Dasar / FS kemudian ditanam lagi untuk menghasilkan kelas benih turunan kedua atau Benih Pokok (Stock Seed / SS). Biasanya BBI masih menanam langsung di lahan penangkar miliknya, tapi di beberapa daerah, penanaman FS menjadi SS ada juga yang dilakukan oleh Balai Benih Utama / BBU (semuanya tergantung dari sumber dana, apabila dari APBN maka masih diproses oleh BBI, apabila sudah memakai APBD maka sudah diproses oleh BBU). Yang perlu diingat bahwa tidak semua hasil panen benih FS dapat dikatakan sebagai benih SS, melainkan hanya benih padi yang telah lulus uji kecambah BPSB-lah yang kemudian berhak disertifikasi sebagai Benih pokok dan diberi label berwarna ungu.  

Nah.. sampai disini, SS yang telah dihasilkan oleh BBI / BBU tersebut diteruskan kepada PT SHS atau PT Pertani  untuk diproses kembali menjadi benih sebar / Extension Seed (ES). Lagi-lagi yang perlu diingat, hanya benih padi yang telah lulus uji kecambah BPSB saja yang kemudian berhak disertifikasi sebagai benih Benih sebar dan diberi label berwarna biru. 

Perlu juga menjadi perhatian khusus, bahwa yang seharusnya terjadi adalah masing-masing BUMN ini seharusnya menanam benih SS di lahan pertanian milik mereka atau bekerjasama dengan petani penangkar binaan mereka untuk menghasilkan benih ES.

Namun, biasanya nih... kedua BUMN ini (ga mau repot atau beralasan tidak punya lahan) akan bekerjsama dengan pihak swasta (pengusaha lokal) untuk membantu menyediakan benih ES sesuai dengan arahan dan permintaan yang dituangkan kedalam kontrak kerja pengadaan benih. Nah, selanjutnya pengusaha lokal-lah yang akan sibuk-sibuk ke daerah pertanian potensial untuk menggarap benih tersebut sementara SHS dan Pertani tinggal memantau dan memastikan pihak swasta dapat memenuhi kontrak dengan baik dan benar. Hehe.. Salam Indonesia Raya.

Supaya lebih jelas, yuk.. kita lihat bagan arus kerja pendistribusian benihnya..


Keterangan :
NS - Nucleous Seed / Benih Inti
BS - Breeder Seed / Benih Penjenis
FS - Foundation Seed / Benih Dasar
SS - Stock Seed / Pokok Pokok
ES - Extension Seed / Benih Sebar

Minggu, 09 Agustus 2015

Coffee





Untuk kita ketahui bersama, bahwa sampai dengan saat ini Indonesia masih merupakan produsen kopi terbesar keempat di dunia setelah Brazil, Kolumbia, dan Vietnam. Industri kopi di Indonesia masih memberikan kontribusi penting bagi perekonomian nasional. Jadi, penting banget buat kita orang Indonesia tahu tentang kopi. 

Yuk, luangkan waktu kita sejenak untuk membaca tulisan ini. Hopefully, kedepannya lu orang bisa jadi pengusaha kopi atau paling ngga punya bisnis waroeng kopi yang uenakk banget dan maju, mampu menyerap banyak tenaga kerja, dan mengurangi pengangguran. Bisa berkontribusi bagi bangsa dan negara. Hehe..

Kopi itu sendiri merupakan sejenis minuman yang berasal dari proses pengolahan / ekstraksi biji tanaman kopi yang kemudian dikeringkan, dipanggang dan dihaluskan menjadi bubuk. Kalau sudah jadi bubuk, baru lu orang bisa seduh jadi minuman kopi hangat.. Mantapss.. uenakk tenan... ^_^ 

Secara umum, terdapat dua jenis biji kopi yaitu :


1.  Biji kopi arabika
Jenis kopi ini memiliki bentuk biji pipih dan cenderung berbentuk oval. Ukurannya lebih besar dari biji kopi robusta. Biji kopi yang berasal dari Etiopia ini memiliki kandungan kafein yang lebih rendah daripada biji kopi robusta. Biji kopi ini sudah banyak dibudidayakan di berbagai belahan dunia seperti: Brazil, Kolumbia, Afrika Tengah, Afrika Timur, India, dan Indonesia. 
Anda akan banyak menemukan biji kopi arabica di beberapa propinsi di Indonesia seperti: Aceh, Sumatera Utara, Toraja, Flores, dan Papua. 


2.  Biji kopi robusta
Jenis kopi ini memiliki bentuk biji cenderung bulat dan gemuk. Ukurannya lebih kecil dibandingkan biji kopi arabica. Biji kopi yang banyak tumbuh di Indonesia dan Filipina ini memiliki kandungan kafein yang lebih tinggi daripada biji kopi arabica. Anda akan banyak menemukan biji kopi robusta di wilayah Lampung dan Palembang.



Anda  dapat melihat perbedaan antara biji kopi arabika dengan biji kopi robusta seperti gambar di bawah ini :


Kopi pada saat pasca panen masih dalam bentuk buah kopi atau yang biasa disebut dengan kopi gelondongan. Buah kopi kemudian dijemur agar terhindar dari reaksi kimia yang bisa menyebabkan turunnya kualitas biji kopi. 

Dibawah ini adalah contoh penampakan buah kopi atau yang biasa disebut dengan gelondongan



Buah kopi yang telah dikeringkan kemudian dipisahkan dari kulit buah sehingga hanya meninggalkan biji kopi yang masih bercangkang atau yang biasa dikenal dengan istilah gabah kopi.


nih gambarnya...


Gabah kopi kemudian dimasukkan ke mesin huller untuk memisahkan biji kopi dengan kulit cangkang kemudian setelah itu dijemur kembali untuk menghasilkan biji kopi hijau dengan kadar air berkisar antara 12% - 18%. 

Biji kopi hijau tersebut kemudian disortir untuk memisahkan biji kopi dengan sampah dan buah yang rusak / tidak sempurna dengan persentase trase (sampah) berkisar 8% - 15%.

ini dia si biji kopi hijau arabica ^_^



Kopi dapat dipasarkan pada saat masih berbentuk biji kopi hijau (green bean) ataupun sudah dalam bentuk olahan seperti bubuk dan minuman. Rantai perdagangan kopi secara ringkas dapat dilihat pada bagan dibawah ini :



Penjelasannya :
Petani kopi menjual kopi yang masih dalam bentuk buah kopi atau gabah kopi kepada kolektor kopi (pengepul / pengumpul kopi). Para kolektor ini sebagian besar sudah terhubung dengan beberapa eksportir kopi yang sudah siap menampung kopi dalam bentuk biji kopi hijau (green bean). Eksportir kopi bisa membeli biji kopi hijau dalam bentuk asalan atau yang sudah dalam bentuk kopi grade 1. Hal ini disesuaikan dengan kebutuhan dan perhitungan untung-rugi bila dibandingkan dengan harga jual ekspor kopi di pasaran mancanegara.

Apa itu biji kopi asalan ?
Biji kopi asalan yaitu biji kopi hijau yang masih memiliki kadar air diatas 18% dan trase diatas 15%.

Apa itu biji kopi grade 1 ?
Biji kopi hijau yang sudah memiliki kadar air 12% dan trase 8%.

Negara mana saja yang menjadi tujuan eksport kopi?
Banyak perusahaan mancanegara di Eropa dan Amerika yang membutuhkan jenis kopi Arabica asal Indonesia (khususnya Arabica Gayo dan Mandailing) seperti :
1.        Blaser Trading AG di Belanda
2.        Comodity Trading Brokerage BV di Belanda
3.        Daamhouwer & Co BV di Belanda
4.        Royal Coffe Inc di New York
5.    Mitsui & Co Ltd di Tokyo


Rata-rata dari perusahaan yang sudah saya sebutkan diatas itu sudah punya kantor perwakilan di Jakarta dan Medan, jadi ga usah khawatir... Dijamin bonafit deh.. ^_^


Selain laku dijual dalam bentuk biji kopi hijau, banyak konsumen (khususnya dalam negeri) membutuhkan kopi yang sudah berbentuk bubuk / olahan. Kita dah tau kan, biji kopi tidak dapat langsung diseduh begitu saja untuk menghasilkan secangkir kopi hangat yang nikmat. 

Biji kopi masih memerlukan proses lebih lanjut atau yang biasa disebut sangrai (panggang) untuk dapat menghasilkan bubuk kopi yang siap diseduh.

Berikut adalah contoh gambar alat roasting kopi (beserta anak mudanya) yang ada di salah satu perusahaan penghasil kopi di Kabupaten Bener Meriah, Propinsi Aceh :


Nah, cara roasting itu sendiri memiliki tingkatan sesuai derajat kehitaman hasil panggangan. Mereka para roaster sudah belajar seni-nya menyangrai kopi. Tapi jangan khawatir, berikut pembagian secara umum akan tingkatan penyangraian serta karakteristik visual dan rasa yang sering dipakai oleh para roaster (gw kutip dari bincangkopi.com)
  • Cinnamon Roast. Tingkatan ini masuk dalam kategori light roast, dapat dilihat dari biji kopi yang masih berwarna cokelat muda seperti warna kayu manis dan tidak berminyak di permukaan, jika diseduh memiliki tingkat acidity yang tinggi, proses penyangraian berhenti tepat sebelum first crack.
  • New England Roast. Tingkatan Ini juga termasuk light roast, namun warnanya lebih gelap dibandingkan Cinnamon roast, proses penyangraian berhenti pada krek pertama (first crack).
  • American Roast. Derajat sangrai ini termasuk ke dalam medium roast dan cukup digemari di Amerika. Tingkat acidity-nya tidak terlalu tinggi dengan body medium. Warnanya coklat sedikit lebih gelap dari New England Roast, disangrai hingga akhir waktu krek pertama.
  • French Roast. Tingkatan ini masuk ke dalam kategori dark roast, warnanya kehitaman dengan permukaan yang berminyak dan sedikit hangus, jika diseduh rasanya seringkali pahit. Kopi sangrai ini memiliki kadar kafein yang rendah.
  • Italian dan Spanish Roast. Keduanya menunjukkan karakteristik permukaan yang gosong, berwarna hitam dan sangat berminyak. Acidity hilang dan menghasilkan rasa arang jika diseduh.


Sekian... ^_^ 


Jumat, 07 Agustus 2015

Produk Pembiayaan Bank


















Bank merupakan lembaga keuangan yang bertugas mengumpulkan dana dari masyarakat untuk kemudian disalurkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman dan atau dalam bentuk layanan perbankan lainnya. 

Untuk menjalankan fungsinya, Bank mengembangkan beberapa produk, baik dari segmentasi dana, pinjaman, ataupun jasa layanan perbankan lainnya.

Pada bagian ini, kita hanya akan membahas beberapa produk bank dari sisi pinjaman saja. Bank dapat memberikan pinjaman kepada masyarakat dalam bentuk :

I. Pinjaman Produktif, yaitu pinjaman yang diberikan untuk membiayai sektor produktif masyarakat. Misalnya : untuk sektor perdagangan dalam negeri, ekspor-impor, investasi fisik, dan beberapa jenis pembiayaan lain yang tujuannya untuk membangun dan mengembangkan usaha.

Apa saja jenis produk pinjaman produktif ?

1. Working Capital Loan
Jenis pinjaman ini pada dasarnya dimaksudkan untuk membiayai aktiva lancar seperti kas, piutang, dan persediaan. Kredit Modal Kerja umumnya terbagi atas beberapa jenis yaitu:

a. Revolving Working Capital Loan yaitu pinjaman yang diberikan oleh bank kepada masyarakat dengan jangka waktu 12 bulan. Pada saat tanggal jatuh tempo, pinjaman ini dapat diperpanjang / diperbarui sampai dengan 12 bulan berikutnya. Selama masa berlakunya pinjaman, nasabah hanya diwajibkan untuk membayar biaya bunganya saja. Sementara itu, pokok pinjaman akan dihitung pada saat nasabah hendak melakukan pelunasan pinjaman.

Jenis kredit ini biasa disebut juga dengan kredit modal kerja rekening koran. Kenapa disebut demikian? karena bukti transaksi dari pinjaman ini hanya berupa rekening koran yang dicetak tiap bulan. Pembebanan bunga pada jenis pinjaman ini pun relatif, artinya berapa yang anda pakai sebesar itu bunga yang dibebankan pihak bank kepada anda.

Let's say anda mendapat pinjaman kredit modal kerja rekening koran dengan maksimum plafond Rp. 500 juta dengan suku bunga 14% efektif. Artinya, anda berhak atas uang pinjaman dari bank sampai batas atas sebesar Rp. 500 juta dengan bunga sebesar 14% yang dihitung perhari. Dari jumlah maksimum pinjaman tersebut, anda hanya memakainya sejumlah Rp. 300 juta selama 15 hari. Nah.. maka bunga yang dibebankan bank kepada anda hanya sebesar 14% x Rp. 300 juta x (15/360)*

*asumsinya dalam setahun ada 360 hari, walaupun ada juga yang memakai jumlah hari sebanyak 365 dalam setahun (kedua-nya it's okey).

Jadi.. hitung punya hitung jumlah bunga yang dibebankan bank hanya sebesar Rp. 1.750.000,-
Sementara kalau uang 300 juta tadi anda pakai selama 1 bulan (30 hari) maka beban bunganya menjadi Rp. 3.500.000,- 

b. Aflopend Working Capital Loan, yaitu pinjaman modal kerja yang diberikan kepada masyarakat dimana nasabah diwajibkan mengangsur pokok pinjaman beserta bunga pada setiap bulannnya sesuai dengan jangka waktu pinjaman yang telah ditentukan (umumnya diatas 1 tahun dan maksimum sampai 5 tahun). Kredit modal kerja aflopend ini tidak se-fleksibel rekening koran. Pada jenis pinjaman ini, apabila nasabah mendapatkan pinjaman dengan maksimum Rp. 500 juta dengan jangka waktu 5 tahun, maka ybs harus memakai pinjaman tersebut full (500 juta) dan pembayarannya diangsur (pokok+bunga) selama 5 tahun.

Jadi.. hitung punya hitung nasabah harus ngebayar pokok tiap bulan sebesar Rp. 8.333.333,- (hasil dari hitungan Rp. 500 juta / 60 bulan), ditambah bunga yang dihitung 14% x (30/360) x sisa pokok hutang.

Biar lebih jelas ini tabel angsurannya :


Simple kan??? :D

c. Contractor Working Capital Loan yaitu pinjaman modal kerja yang diberikan kepada kontraktor untuk membantu mendanai operasional proyek. Biasanya jangka waktu pinjaman disesuaikan dengan jangka waktu penyelesaian pelaksanaan proyek. Nasabah hanya diwajibkan untuk membayar bunga sampai dengan proyek selesai dan apabila pembayaran atas prestasi proyek telah dibayar oleh bowheer (pemilik proyek) maka pinjaman ini harus segera ditutup.

Let's say nasabah dapet pinjaman konstruksi dengan plafond Rp. 500 juta dengan bunga 14% efektif. Untuk mencairkan pinjaman tersebut, nasabah harus menyerahkan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk proyek fisik atau Surat Perintah Pengadaan Barang dan Jasa (SPPBJ) untuk proyek pengadaan sebagai underlying pencairan pinjaman tsb. SPK atau SPPBJ yang dimaksud dikeluarkan oleh bowheer atau si pemilik proyek (misal: Pemda DKI, Dinas PU, DInas PK, dll deh.. boleh juga dari pihak perusahaan swasta).

Nah.. nasabah menyerahkan SPK dengan nilai kontrak Rp. 350 juta. Bank akan mencairkan pinjaman dengan perhitungan :


Jadi si nasabah bisa dicairin duit oleh bank sebesar Rp. 204.120.000,-

NB : Kalau nasabah tersebut ngga ambil uang muka, ga usah pake minus uang muka ya kawan ^_^ 

Diasumsikan proyek akan selesai selama 8 bulan, dan nasabah ga menarik termijn atas progress proyek di lapangan (supaya gampang jelasinnya :p), maka selama itu nasabah wajib bayar bunga dengan cara hitung yang sama dgn KMK rekening koran. Lalu, setelah 8 bulan nasabah harus melunaskan pinjamannya tersebut. Biasanya bank akan mensyaratkan dengan Surat Perintah Penyaluran Termijn melalui Bank si pemberi pinjaman, atau nasabah harus mencatumkan nomor rekening bank si pemberi pinjaman pada SPK untuk memastikan bahwa setelah proyek selesai si nasabah bisa langsung menutup pinjamannya.

Pertanyaannya, kalau ada proyek baru yang akan dikerjakan, apakah nasabah boleh tarik pinjaman lagi? jawabannya ya, dengan cara perhitungan yang sama dengan diatas ^_^ 

2. Investment Loan
Jenis pinjaman ini dimaksudkan untuk membantu kegiatan investasi seperti membeli ruko, gudang, dan outlet ritel. Nasabah yang memiliki kredit investasi diwajibkan untuk membayar pokok hutang dan bunga pinjaman sampai dengan jangka waktu lunasnya pinjaman tersebut (mirip-mirip dengan cara pembayaran KMK Aflopend).

Jangka waktu pinjaman investasi (KI) biasanya diatas 1 tahun sampe dengan 10 tahun. Kebayangkan lamanya.... yahh.. namanya juga investasi tentu yang bersifat jangka panjang donk... hehe.

Kayaknya gue ga perlu jelasin perhitungan bunganya lagi kan? Coz sama dengan perhitungan KMK Aflopend diatas, cuma ini jangka waktunya bisa lebih panjanggggg.... emang deh yang panjang2 biasanya yg lebih disukai orang. haha.. :D 


II. Pinjaman Konsumtif, yaitu jenis pinjaman yang diberikan bank kepada masyarakat untuk tujuan konsumtif seperti pembelian kendaraan, rumah tempat tinggal, dan pembiayaan untuk tujuan pembelanjaan rumah tangga. 

Contohnya, lu mau beli rumah, biasa bank akan kasih jenis kredit kepemiliki rumah (KPR), bukan kredit investasi (KI). Kenapa?? ya.. karena peruntukannya tadi dikategorikan konsumtif / bukan untuk usaha. Ya kan? namanya aja rumah tempat tinggal ya untuk tinggal bukan untuk usaha.

Kalau perhitungan bunganya, beda dengan KI. Ada beberapa bank menggunakan bunga flat, ada juga yang pake bunga anuitas. Nah loh.. apa lagi tu??

Let's say.. gw mau beli rumah atau bangun rumah dan dapet pinjaman KPR dari bank dengan maksimum Rp. 500 juta, bunga 8% flat jangka waktu 10 tahun.

Rumusnya : P = Pokok pinjaman
                  i  = Tingkat suku bunga
                  t  = Jangka waktu kredit

Cicilan pokok = P / t = 500 juta / 120 = 4.166.667,-
Cicilan bunga = P x (i/12) = 500 juta x (8%/12) = 3.333.333,-
Total Angsuran = cicilan pokok + cicilan bunga = 7.500.000,-   

Cekidot yahh... ini perhitungan bunga flat.




Nah.. sekarang bandingin kalau ada bank yang ngasih bunga 8% efektif dengan perhitungan bunga anuitas.. Perhatikan baik-baik pada total uang yang harus dibayarkan ya guys..

Rumusnya : P = Pokok pinjaman
                  i  = Tingkat suku bunga
                  t  = Jangka waktu kredit

berikut tabel hasil perhitungannya :





Nah... kelihatan kan bedanya..?? klo 8% flat total kita bayar selama 10 tahun Rp. 900 juta, sementara klo 8% efektif dengan perhitungan bunga anuitas kita cuma bayar selama 10 tahun Rp. 723 juta. So, hati-hati guys, jgn liat angka persennya aja, tp perhatikan jenis bunganya, apakah flat atau anuitas. hehe..

Sekian dulu ya guys ^_^

Minggu, 02 Agustus 2015

Financial Statement

What is this ?
Every business requires a good financial records to describe financial activities. Financial records are a simple form of financial statements. Financial records only recorded sales activities, expenditures, cash amount, and receivables. In contrast to the financial records, financial statements provide additional information such as cost of goods sold, inventory, fixed assets owned by the company, amount of debt, and capital.

There are two methods of accounting used in recording of financial statements :

1. Cash-based Accounting
This accounting method will only report the results of operations when cash actually been received or paid. Likewise, the costs incurred by the company will only be recorded when the cash is paid.

2. Accrual-based Accounting
This accounting method recorded revenue when the sale has been made (although cash has not been received or are still in the form of receivables). Expenditures is reported at the same time with the recording of revenue. Various concepts of recognition and matching is a central principle in this modern accounting methods.


What is presented in the financial statements ?
Financial statement is divided into two main sections namely the income statement and balance sheet. Income statement noting the activities that occur during a certain period, for example the sale of goods that have occurred since January 1 to June 30. Meanwhile, the balance sheet shows the balance of various accounts such as cash, inventories, and accounts receivable in the current period of financial statement. For example, a balance sheet at December 31, 2015 shows the position of cash, accounts receivable, and inventory recorded on December 31, 2015.

Income statement stating sales, and expenses of the company at a certain period.
1. Sales
All the company's revenue from trading activities.
2. Cost of Goods Sold
The amount originally paid for goods sold.
3. Gross Profit
The difference between sales and cost of sales
4. Operating costs
Costs incurred in business operations such as staff salaries, telephone charges, transportation costs, and other expenses not included in cost of goods sold.
5. Profit
The amount remaining after subtracting the cost of goods sold and operating expenses from sales.

Balance sheet on financial statement consists of three parts:
1. Assets
Consisting of current assets (cash, accounts receivable, and inventory) and fixed assets.
2. Liabilities
Consisting of current liabilities (accounts payable, short-term bank loans and current portion of long-term debt) and long-term debt (long-term bank loans, bonds, and leasing).
3. Capital owners
Consists of paid-in capital, retained earnings, and dividen.

Below is a simple example of the financial statements which are made one small business company.




Business Organization


You need to know the differences between the diverse business structure, especially regarding the cost and ease of establishment, the owner liability, business continuity, management control, the ease of adding capital, and tax implications.

There are five basic types of business organization:

1. Sole Proprietorship is the simplest business organization, where only one person that can have. In this way the owner of the business organizations are fully responsible for all debts of the business so that their obligations are not limited. In other words, the owner involving his personal wealth to settle all liabilities of the company.

2. Partnership is business organization in which two or more people combine money, property, expertise, and their labor to form a firm as owner (co-owns the property communion). Partnership can be classified as a general partnership or a limited partnership. General partnership running the business partnership, where the partners share the responsibility and liability management, as well as operating profit. The form of limited partnership provide some protection for a limited partner of the partnership obligations, but also limits their ability to participate in management decisions.


3. Corporation is a form of organization that is a legal entity. Corporation consists of those who have capital in the form of shares, so that the owners of the corporation are called shareholders. Basically, the corporation can be considered as a separate and distinct individuals. There are several types of corporate forms that can be adopted by a business but the most common form that is often used is a C corporation (usually simply referred to the corporation). The corporation provides a number of benefits to the owner, including limited liability for the obligations of the corporation, and the ease of capital increase.

4. Limited Liability Company (LLC) or Private Limited Company (Ltd) is a hybrid type of business entity used in many jurisdictions, with some differences from country to country. In all states, an LLC is a combination of a partnership and a corporation, though it's technically neither. An LLC allows the pass-through taxation of a partnership with the limited liability of a corporation. The owners of the company are referred to as members.

For example, Palm Kingdom made a profit of $75,000 from the sale of his business. Members of Palm Kingdom is Ajie, Irna, and Raina. Let's say that Ajie, Irna and Raina agree to split all business profits equally. Ajie takes $25,000 for his income, Irna takes $25,000 for her income and Raina takes $25,000 for her income. The Palm Kingdom won't pay taxes on its $75,000 profit. Instead, Ajie, Irna and Raina will each pay income taxes on their $25,000 shares.

LLC provide full limited liability like a corporation. Limited liability companies, like The Palm Kingdom, allow their members full exemption from personal liability for business debts and obligations. This means that the company can only be held responsible up to the amount of the company's assets much like a business bankruptcy.

5. Business Trust is a business organization created by a legal document with the aim to manage the assets of the company based on a partnership. There are three parties involved in the Business Trust :
- Settlor : is the party who owns the asset and deposit the trustee.
- Trustee : is the party who conduct the business trust
- Beneficiary : is the party that receives the benefits of the business trust activities

In Indonesia, the business trust activities should only be performed by a bank which has a core capital of at least Rp. 5 trillion. For example, on 21 September 2011 BNI was appointed to act as Trustee as paying agent for the management of the LNG contract in the Mahakam block.

.