Padi merupakan salah satu komoditas hasil pertanian yang sangat populer di Indonesia. Padi menghasilkan bulir beras yang menjadi sumber makanan pokok dari 222 juta jiwa penduduk Indonesia. So... terbayang kan betapa populernya group band PADI ini. hehe.. :D
Kali ini kita akan berbagi cerita seputar sistem produksi dan distribusi benih padi. Bagaimana caranya padi diproduksi dan menghasilkan beras? Cekidot yahh kawan..
Padi yang dalam bahasa latin bernama Oryza sativa (teringat salah satu nama kawan saya sewaktu kuliah) memiliki banyak sekali varietas. Contohnya seperti : Ciherang, Cobogo, Mekongga, IR-64, Hipa, Inpari, dan masih ada beberapa varietas lg (maaf ga bisa ane sebutin atu-atu) :D
Nah, jenis varietas padi unggul tersebut didapatkan oleh para petani melalui mekanisme pembenihan. Siapa saja yang berperan dalam pembenihan ini ???
1. Balai Penelitian Kacang-Kacangan dan Umbi-Umbian (Balitkabi), yaitu Lembaga yang tugasnya melakukan penelitian dan pengembangan teknologi pertanian. Lembaga ini nih yang banyak mengembangkan jenis padi varietas baru seperti yang kita sebut diatas.
2. Unit Pelaksana Teknis Balai Pengawasan Sertifikasi Benih (UPT-BPSB). Lembaga yang dikelola oleh Dinas Pertanian daerah setempat dibawah supervisi Dirjen Pertanian Tanaman Pangan Departemen Pertanian. Tugasnya untuk memberikan informasi, sarana dan prasarana penunjang, sebagai badan pengawasan mutu dan pelatihan teknis, serta berwenang mengeluarkan sertifikasi benih.
3. Balai Benih Induk. Lembaga ini merupakan satuan tugas (satgas) dibawah UPT-BPSB yang bertugas memproduksi benih dasar dan benih pokok yang pada dasarnya dibiayai dengan APBN dan dikelola oleh Dinas Pertanian daerah setempat dibawah supervisi Dirjen Pertanian Tanaman Pangan Departemen Pertanian.
4. Balai Benih Utama (BBU). Sama seperti BBI berada dibawah UPT-BPSB, tugasnya hanya memproduksi benih pokok dan dibiayai dengan APBD Tingkat Propinsi.
5. PT Sang Hiang Seri (Persero) dan PT Pertani (Persero) sebagai BUMN yang memproduksi benih sebar dan bertanggung-jawab dalam pendistribusian benih hingga sampai kepada Petani.
Bagaimana alur kerja pendistribusiannya ?
Pertama kali, Benih Inti (Nucleous Seed) dibudidayakan oleh Balitkabi. Benih inti merupakan benih awal yang penyediaannya berdasarkan proses pemuliaan dan perakitan varietas oleh Balitkabi. Benih inti kemudian ditanam untuk menghasilkan Benih Penjenis (Breeder Seed).
Benih Penjenis kemudian diberikan sertifikasi dan ditandai dengan label berwarna kuning yang diberi otentifikasi berupa tandatangan dari Kepala Balitkabi. Selanjutnya Benih Penjenis / BS ini diserahkan kepada UPT-BPSB Dinas Pertanian setempat untuk kemudian didistribusikan kepada Balai Benih Induk (BBI).
BBI bertugas untuk memperbanyak benih dengan cara menanamnya di lahan penangkar milik BBI. Hasil dari penanaman BS akan menghasilkan benih turunan pertama atau yang dikenal dengan Benih Dasar (Foundation Seed/FS).
Pada masa tanam hingga musim panen BBI diawasi dan disupervisi oleh UPT-BPSB Dinas Pertanian. Perlu diketahui bahwa tidak semua hasil panen BBI ini dapat dikategorikan sebagai benih. Hanya benih yang telah lulus uji kecambah BPSB-lah yang kemudian berhak disertifikasi sebagai Benih Dasar dan diberi label berwarna putih.
Benih Dasar / FS kemudian ditanam lagi untuk menghasilkan kelas benih turunan kedua atau Benih Pokok (Stock Seed / SS). Biasanya BBI masih menanam langsung di lahan penangkar miliknya, tapi di beberapa daerah, penanaman FS menjadi SS ada juga yang dilakukan oleh Balai Benih Utama / BBU (semuanya tergantung dari sumber dana, apabila dari APBN maka masih diproses oleh BBI, apabila sudah memakai APBD maka sudah diproses oleh BBU). Yang perlu diingat bahwa tidak semua hasil panen benih FS dapat dikatakan sebagai benih SS, melainkan hanya benih padi yang telah lulus uji kecambah BPSB-lah yang kemudian berhak disertifikasi sebagai Benih pokok dan diberi label berwarna ungu.
Nah.. sampai disini, SS yang telah dihasilkan oleh BBI / BBU tersebut diteruskan kepada PT SHS atau PT Pertani untuk diproses kembali menjadi benih sebar / Extension Seed (ES). Lagi-lagi yang perlu diingat, hanya benih padi yang telah lulus uji kecambah BPSB saja yang kemudian berhak disertifikasi sebagai benih Benih sebar dan diberi label berwarna biru.
Perlu juga menjadi perhatian khusus, bahwa yang seharusnya terjadi adalah masing-masing BUMN ini seharusnya menanam benih SS di lahan pertanian milik mereka atau bekerjasama dengan petani penangkar binaan mereka untuk menghasilkan benih ES.
Namun, biasanya nih... kedua BUMN ini (ga mau repot atau beralasan tidak punya lahan) akan bekerjsama dengan pihak swasta (pengusaha lokal) untuk membantu menyediakan benih ES sesuai dengan arahan dan permintaan yang dituangkan kedalam kontrak kerja pengadaan benih. Nah, selanjutnya pengusaha lokal-lah yang akan sibuk-sibuk ke daerah pertanian potensial untuk menggarap benih tersebut sementara SHS dan Pertani tinggal memantau dan memastikan pihak swasta dapat memenuhi kontrak dengan baik dan benar. Hehe.. Salam Indonesia Raya.
Supaya lebih jelas, yuk.. kita lihat bagan arus kerja pendistribusian benihnya..
Keterangan :
NS - Nucleous Seed / Benih Inti
BS - Breeder Seed / Benih Penjenis
FS - Foundation Seed / Benih Dasar
SS - Stock Seed / Pokok Pokok
ES - Extension Seed / Benih Sebar
Pada masa tanam hingga musim panen BBI diawasi dan disupervisi oleh UPT-BPSB Dinas Pertanian. Perlu diketahui bahwa tidak semua hasil panen BBI ini dapat dikategorikan sebagai benih. Hanya benih yang telah lulus uji kecambah BPSB-lah yang kemudian berhak disertifikasi sebagai Benih Dasar dan diberi label berwarna putih.
Benih Dasar / FS kemudian ditanam lagi untuk menghasilkan kelas benih turunan kedua atau Benih Pokok (Stock Seed / SS). Biasanya BBI masih menanam langsung di lahan penangkar miliknya, tapi di beberapa daerah, penanaman FS menjadi SS ada juga yang dilakukan oleh Balai Benih Utama / BBU (semuanya tergantung dari sumber dana, apabila dari APBN maka masih diproses oleh BBI, apabila sudah memakai APBD maka sudah diproses oleh BBU). Yang perlu diingat bahwa tidak semua hasil panen benih FS dapat dikatakan sebagai benih SS, melainkan hanya benih padi yang telah lulus uji kecambah BPSB-lah yang kemudian berhak disertifikasi sebagai Benih pokok dan diberi label berwarna ungu.
Nah.. sampai disini, SS yang telah dihasilkan oleh BBI / BBU tersebut diteruskan kepada PT SHS atau PT Pertani untuk diproses kembali menjadi benih sebar / Extension Seed (ES). Lagi-lagi yang perlu diingat, hanya benih padi yang telah lulus uji kecambah BPSB saja yang kemudian berhak disertifikasi sebagai benih Benih sebar dan diberi label berwarna biru.
Perlu juga menjadi perhatian khusus, bahwa yang seharusnya terjadi adalah masing-masing BUMN ini seharusnya menanam benih SS di lahan pertanian milik mereka atau bekerjasama dengan petani penangkar binaan mereka untuk menghasilkan benih ES.
Namun, biasanya nih... kedua BUMN ini (ga mau repot atau beralasan tidak punya lahan) akan bekerjsama dengan pihak swasta (pengusaha lokal) untuk membantu menyediakan benih ES sesuai dengan arahan dan permintaan yang dituangkan kedalam kontrak kerja pengadaan benih. Nah, selanjutnya pengusaha lokal-lah yang akan sibuk-sibuk ke daerah pertanian potensial untuk menggarap benih tersebut sementara SHS dan Pertani tinggal memantau dan memastikan pihak swasta dapat memenuhi kontrak dengan baik dan benar. Hehe.. Salam Indonesia Raya.
Supaya lebih jelas, yuk.. kita lihat bagan arus kerja pendistribusian benihnya..
Keterangan :
NS - Nucleous Seed / Benih Inti
BS - Breeder Seed / Benih Penjenis
FS - Foundation Seed / Benih Dasar
SS - Stock Seed / Pokok Pokok
ES - Extension Seed / Benih Sebar